Preloader
  • Follow Us On :
Blockchain Resmi Diakui Pemerintah Indonesia! Teknologi Masa Depan Kini Dapat Payung Hukum

Blockchain Resmi Diakui Pemerintah Indonesia! Teknologi Masa Depan Kini Dapat Payung Hukum

Jakarta, 20 Juli 2025 — Pemerintah Indonesia secara resmi mengakui dan mengatur penggunaan teknologi blockchain di tanah air. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri terkait pengembangan dan pemanfaatan blockchain dalam berbagai sektor strategis, termasuk keuangan, logistik, pertanian, dan pemerintahan digital.

Keputusan ini merupakan bagian dari visi Indonesia untuk mempercepat transformasi digital nasional dan mendorong penggunaan teknologi mutakhir demi efisiensi, transparansi, serta pemberdayaan ekonomi digital.

Landasan Hukum dan Regulasi Resmi

Perpres yang dimaksud menyatakan bahwa blockchain diakui sebagai teknologi yang dapat digunakan untuk mendukung interoperabilitas data, keamanan digital, serta audit dan pencatatan transparan di berbagai instansi pemerintah dan swasta.

Menteri Komunikasi dan Digital, dalam konferensi pers di Jakarta, mengatakan:

“Kami melihat blockchain bukan hanya sebagai teknologi, tetapi sebagai ekosistem baru yang harus diatur dengan bijak. Regulasi ini bertujuan melindungi konsumen, memberi kepastian hukum bagi pelaku industri, serta menciptakan ruang inovasi yang sehat.”

Sektor yang Terimbas Positif

Dengan pengakuan resmi ini, berbagai sektor pun mulai bersiap melakukan integrasi blockchain ke dalam sistem kerja mereka:

  • Keuangan dan fintech: Meningkatkan keamanan transaksi digital, pengelolaan aset digital, dan sistem identitas berbasis blockchain.
  • Logistik: Menggunakan smart contract untuk pelacakan pengiriman barang yang transparan dan real-time.
  • Pertanian: Menerapkan blockchain untuk transparansi rantai pasok dari petani ke pasar.
  • Administrasi Publik: Penerapan untuk e-voting, pencatatan dokumen publik, serta pengelolaan bantuan sosial.