Preloader
  • Follow Us On :
Pemerintah Wajibkan E-Commerce Pungut PPh Final 22, Berlaku Mulai 14 Juli 2025

Pemerintah Wajibkan E-Commerce Pungut PPh Final 22, Berlaku Mulai 14 Juli 2025

Jakarta, 20 Juli 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lainnya untuk memungut dan menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22 atas transaksi dari merchant dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 14 Juli 2025.


Kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline), sekaligus mendorong kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.


"Selama ini, banyak transaksi digital yang belum tersentuh pajak secara optimal. Dengan kewajiban pungut ini, diharapkan kontribusi sektor e-commerce terhadap penerimaan negara bisa meningkat secara signifikan," ujar Direktur Jenderal Pajak, dalam keterangan resmi.


Melalui aturan ini, platform e-commerce berperan sebagai pemungut pajak dan wajib menyetor PPh Final sebesar tarif tertentu langsung ke kas negara atas setiap transaksi yang dilakukan merchant. Para pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlakuan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.


Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperluas basis pajak nasional di era ekonomi digital. Pemerintah juga menjanjikan pendampingan teknis dan sosialisasi lanjutan kepada para pelaku usaha dan penyedia platform guna memastikan transisi berjalan lancar.